Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). KPU menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Dr R Siti Zuhro memperkirakan Pemilu 2019 akan menjadi pesta demokrasi yang ramai dalam memperebutkan suara pemilih.

Mbak Wiwik, panggilan akrab Siti Zuhro menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019 terdiri atas 10 partai lama dan empat partai baru.

Menurut dia, ke-14 partai itu relatif tidak memiliki platform dan karakteristik yang khas sehingga membuat pemilih berpandangan, partai-partai politik yang baru sama saja dengan partai politik yang lama.

“Pemilih dapat beranggapan, partai-partai politik peserta pemilu 2019 sama saja, karena tipisnya kekhasan dan karakteristik setiap partai,” katanya di Jakarta, Sabtu (17/2).

Ia memperkirakan, pemilih relatif tidak merasakan terikat secara ideologi untuk memilih partai tertentu sehingga tidak mudah bagi partai-partai baru dapat meraup suara secara signifikan.

Sebelumnya, KPU melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu, mengumumkan sebanyak 14 partai politik dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019 setelah dilakukan verfikasi faktual.

Ketua KPU, Arief Budiman mengumumkan, dari 16 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual, sebanyak 14 partai politik memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019 serta dua partai politik lainnya tidak memenuhi syarat.

Sebanyak 14 partai politik yang memenuhi syarat adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Golkar (PG), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, dua partai lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yakni, Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Arief, PBB dan PKPI tidak lolos, di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka