Karena itu, dalam pengusungan calon di Pemilihan Presiden 2019 tidak boleh “didikte” dengan perolehan suara atau kursi di parlemen pada 2014. Sebab jika menggunakan data pada periode lalu untuk digunakan sebagai syarat pilpres mendatang dianggap penyimpangan.

“Konsekuensinya pencalonan presiden tidak boleh didikte hasil pemilu parlemen. Bagi saya ambang batas pencalonan presiden adalah sesuatu yang sifatnya anomali menyimpang dalam sistem presidensial. Bukan hanya berlaku ketika pileg dan pilpres serentak, tapi juga berlaku jika tidak diserentakkan,” tutupnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby