Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Kementerian BUMN meminta agar perusahaan Minyak dan Gas (Migas) plat merah PT Pertamina (Persero) segera menerbitkan obligasi rupiah agar tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan maksud supaya BUMN itu dapat lebih transparan. Banyak pihak menilai bahwa langkah tersebut akan menjadi awal dari privatisasi Pertamina dan jelas melanggar UUD 1945.

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa tidak ada niat atau tujuan dari Pemerintah untuk memprivatisasi Pertamina. Langkah tersebut diklaimnya sebagai upaya membenahi BUMN Migas tersebut agar menjadi lebih baik ke depannya.

“Tidak ada upaya privatisasi. Tapi lebih bertujuan untuk mendorong obligasi listed di New York atau di Indonesia agar perusahaan ini bisa lebih transparan,” kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/12).

Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan bahwa dalam upaya Pemerintah mendaftarkan Pertamina dan menerbitkan obligasi di Bursa Efek Indonesia, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai upaya itu menjadi sebuah upaya privatisasi Pertamina.

“Pertamina yang penting jangan sampai di privatisasi. Jangan sampai ini menjadi awal dari privatisasi untuk pertamina, ini semakin melanggar pasal 33,” kata Fuad saat ditemui usai menghadiri Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (5/12) malam.

Menurutnya, harus ada jaminan tidak akan menjadi privatisasi jika Pertamina melakukan listed di pasar modal. Meskipun tujuannya agar menjadi perusahaan yang transparan, tapi harus juga diperhatikan resikonya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka