Jakarta, Aktual.com – Tidak hanya kepada Pertamina pemerintah berhutang dalam jumlah besar, namun juga kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Jika utang ini tidak dibayar maka sudah dapat dipastikan PLN makin cepat bangkrut dan akan banyak lagi pembangkit pembangkit milik PLN yang akan shutdown. Dalam laporan keuangan PLN 2018 tercatat PLN mengalami kerugian sebelum subsidi senilai Rp.35,291 triliun lebih.

Besarnya utang subsidi listrik pemerintah mencapai Rp 48,101,754 dan besarnya utang pemerintah dari kompensasi atas pergantian biaya Pokok Penyediaan (”BPP”) tenaga listrik Rp 23,173 triliun lebih.

Subsidi listrik Pemerintah yang diberikan melalui Perusahaan diakui sebagai pendapatan atas dasar akrual yang dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 44/PMK.02/2017 yang terakhir diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 18/PMK.02/2019 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (”ESDM”) No. 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang terakhir diperbaharui dengan Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2017.

Selanjutnya Kompensasi ari Pemerintah adalah penggantian Biaya Pokok Penyediaan (”BPP”) tenaga listrik beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan BPP, dan belum diperhitungkan dalam subsidi diakui sebagai pendapatan atas dasar akrual.

Jika seluruh utang pemerintah dibayar maka PLN paling sedikit akan memperoleh laba tahun berjalan 2018 senilai Rp. 11,575 triliun.

Artikel ini ditulis oleh: