Namun tidak gampang menagih kepada pemerintah, mengingat besarnya utang pemerintah sendiri baik utang luar negeri kepada lembaga keuangan internasional dan kepada Negara lain, Maupin utang obligasi Negara yang menjadi prioritas pemerintah.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-440/MK.02/2018 tanggal 28 Juni 2018, Pemerintah menyetujui penggantian Biaya Pokok Penyediaan (“BPP”) tenaga listrik atas beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan dengan BPP, dan belum diperhitungkan dalam subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp7,456 triliun lebih.
Selanjutnya pada tanggal 16 April 2019, BPK RI menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu subsidi listrik tahun anggaran 2018 No.01/PDITSubsidi/PJ/04/2019 yang menetapkan bahwa hasil audit perhitungan subsidi listrik tahun 2018 adalah sebesar Rp48,101 triliun lebih.
Sementara tidak hanya pemerintah yang memiliki utang besar kepada PLN, pihak pihak lain juga memiliki utang listrik yang sangat besar seperti BUMN, dan pihak swasta lainnya. dalam laporan keuangan PLN disebutkan Piutang tidak lancar PLN yakni Piutang pihak berelasi Rp. 1,031 trilun lebih, piutang lain-lain Rp. 961 miliar.
Selanjutnya Piutang tidak lancar yakni kepada Pihak berelasi Rp. 593,646 miliar, kepada Pihak ketiga atau swasta mencapai Rp. 23,209 triliun lebih dan pitang lain lain mencapai Rp. 9,507 trilun.
Utang listrik berbagai pihak kepada PLN ini tentu merupakan sebuah ironi. Perlakukan kepada pemerintah dan swasta besar bertolak belakang dengan perlakuan terhadap rakyat dan orang miskin.
Artikel ini ditulis oleh: