Aksi unjuk rasa LMND tolak RUU Keamanan Nasional
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Nasional-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), bentrok dengan aparat kepolisian saat melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU KAMNAS) dan juga mendesak pemerintah untuk segera menasionalisai seluruh aset Freeport di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Januari 2016.

Jakarta, Aktual.com – Sekertaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Arif Hidayatullah mengatakan, militer tidak memiliki hak untuk menangkap pelaku kejahatan, karena hal itu bukan kewenangannya.

“Militer ini kan fungsinya untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan negara. Jadi, TNI atau militer itu sungguh tidak pas ketika diberikan wewenang menangkap, gitu lho,” katanya kepada Aktual.com di depan gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).

Pasalnya menurut Arif, jika militer memiliki kewenangan menangkap, hal itu akan membahayakan kebebasan demokrasi di Indonesia.

“Nanti, ruang demokrasi kebebasan berserikat dan berkumpul yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar, pasti terganggu,” tuturnya menambahkan.

Lanjut Arief, bilamana kewenangan tersebut tetap dipaksakan diberikan kepada militer, maka sama saja demokrasi di negeri ini telah memgalami kemunduran.

“Jadi, ini upaya untuk menutup ruang demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.

Arief berharap kepada anggota DPR RI, untuk lebih bijaksana dalam merancang undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas), agar demokrasi yang diimpikan setiap warga negara bisa terwujud.

“Intinya itu, kami ingin demokrasi itu dikualitaskan atau terus dimajukan, tapi tidak dengan dimundurkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: