Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum SP JICT, Malik Bawazier menyatakan SP JICT menyambut baik dan mengapresiasi ketegasan serta penjelasan transparan komprehensif yang dilakukan Jamdatun Noor Rochmad serta pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus Pelindo II.
“Terkait Legal Opinion (LO) yang pernah dikeluarkan oleh institusi Kejaksaan, dalam Pansus tersebut jelas Jamdatun membantah menyetujui perpanjangan kontrak PT Pelindo II,” ujar Malik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/10).
Menurut Jamdatun, dalam LO tersebut kerjasama dengan pihak ketiga dimaknai sebagai kontrak baru dan yang diperjanjikan, bukan ranah Regulator melainkan Operator.
“Jadi sepanjang PT Pelindo II bekerja sama dengan pihak ketiga dan ranah yang dikontrakan bukan Regulator ya silahkan. Namun kalau ranah Regulator harus ada izin dari pemerintah,” jelasnya.
Lebih jauh lagi menurut Noor Rochmad ternyata LO tersebut sama sekali tidak menyinggung perpanjangan konsesi JICT.
“Maka atas dasar keterangan diatas berarti jelas bahwasanya dasar landasan dan acuan hukum yang tepat menyangkut Perpanjangan Kontrak Konsesi adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang secara terang benderang menyatakan bahwa Perpanjangan kontrak wajib melibatkan Regulator yaitu Pemerintah dalam hal ini,” terangnya.
Menurutnya, LO itu hanya opini, bersifat tidak mengikat dan tidak bisa lantas secara serta merta ditafsirkan lain kemudian dijadikan sebagai suatu dasar hukum.
“Maka tentunya apabila suatu perpanjangan kontrak konsesi apapun dipaksakan dilakukan dengan menabrak ketentuan Pokok Perundang-Undangan yang mengatur mengenai fundament pokok serta aspek-aspek hukum terpenting atas pengaturan perpanjangan kontrak konsesi itu sendiri, maka tentunya jelas dapat membawa konsekuensi yuridis, berupa Batal demi Hukum suatu perpanjangan kontrak konsesi yang diduga melanggar UU tersebut melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka