Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Posisi lobby Freeport dirasa benar-benar kuat terhadap pemerintahan Indonesia, sampai-sampai pemerintah akan merevisi poin kewajiban pembangunan smelter yang ada di dalam Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Minerba sebagai syarat yang harus dipenuhi Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat.

Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan bahwa hasil rapat tertutup dirinya dengan sejumlah Komisi VII DPR-RI menyepakati revisi UU tersebut, dirinya mengaku mendapat masukan dari DPR mengenai masalah waktu pembangunan smelter.

“Tadi mendapat masukan masalah smelter waktunya kapan, mengenai naskah akademiknya nanti kita bikin sendiri,” kata Bambang Gatot Ariyono usai melakukan rapat tertutup mengenai revisis di kantornya jln supomo, Jakarta. Senin (1/2).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No 4 tahun 2009 pasal 170 berbunyi “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Artinya, sejak UU tersebut ditetapkan tahun 2009, seharusnya Freeport telah memenuhi perintah UU dan membangun smelter dalam rangka pemurnian barang galian, paling lambat tahun 2014.

Namun hingga saat ini pembangun smelter belum menunjukkan progres yang memadai, dan Freeport melakukan lobby terhadap pemerintah.

Sebelumnya ketua komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu juga menjelaskan bahwa arah dari revisi tersebut akan menegaskan unsur-unsur mana saja dari hasil barang galian  yang harus dimurnikan dan yang tidak mesti dimurnikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka