Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), di Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai keberadaan Kementerian BUMN sudah tidak relevan dalam konteks pengelolaan BUMN pasca hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA). Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

DANANTARA kini memegang kendali utama pengelolaan BUMN, termasuk penyuntikan modal yang sebelumnya melalui PMN, kewenangan mengatur RUPS, hingga aksi korporasi BUMN. Lembaga ini juga menghapus tantiem komisaris, memangkas jumlah komisaris, dan mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo untuk merapikan BUMN.

Kondisi tersebut membuat LOHPU mengusulkan Kementerian BUMN diturunkan menjadi direktorat di bawah Kementerian Keuangan, seperti halnya pada periode 2000–2001.

“Bagi kami Anggaran sebesar itu tidak efektif, efisien dan tidak berbasis kinerja karna fungsi dan wewenang sudah tidak berdaya guna, regulasi dan tindakan sudah membuktikan bahwa BPI DANANTARA adalah institusi pengendali utama BUMN bukan kementerian,” ucap Direktur LOHPU Aco Hatta Kainang, Senin (25/8).

Menurutnya, usulan tersebut juga demi efisiensi anggaran dan harmonisasi kelembagaan negara. “Kami mengusulkan hal ini sebagai bagian dari efisiensi anggaran harmonisasi lembaga negara dan perbaikan nomenklatur lembaga kementerian,” lanjutnya.

“Menjadikan kementerian BUMN menjadi Direktorat di bawah kementerian keuangan RI,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi pagu anggaran Kementerian BUMN dalam RAPBN 2026 sebesar Rp604 miliar, setelah sebelumnya pada 2025 mencapai Rp215 miliar. “Pemberian Pagu anggaran dalam RAPBN 2026 bagi Kementerian BUMN sudah tidak efektif, efisien dan berdaya guna dengan komposisi struktur kementerian BUMN dengan 3 wakil menteri, beberapa staf khusus dan tenaga ahli dan pejabat eselon akan menjadikan anggaran negara tidak berdaya guna,” katanya.

Lebih lanjut, Aco menyebut dualisme kelembagaan hanya akan menimbulkan persoalan administrasi. “Membiarkan Kementerian BUMN berjalan dan DANANTARA yang punya wewenang adalah tindakan mala administrasi karna fakta menunjukkan DANANTARA sudah melaksanakan kewenangan menata dan mengelola BUMN bukan lagi kementerian BUMN,” tegasnya.

Sebelum perubahan status dilakukan, LOHPU juga menekankan pentingnya audit kinerja. “Sebelum penurun status kementerian BUMN diperlukan proses audit kinerja atas adanya kerugian beberapa BUMN, proses pailit, kredit macet dan masalah lain hal ini penting untuk akuntabilitas kinerja sebuah kementerian,” ungkap Aco.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain