Medan, Aktual.com – Mindaugas Verikas warga Lithuania, terdakwa kasus narkoba seberat 3,2 kilogram tersenyum sumringah saat majelis hakim yang diketuai Indra Cahya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap dirinya.
Vonis dijatuhkan hakim dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7). “Memutuskan terdakwa dihukum penjara seumur hidup,” ujar Hakim Indra.
Terlihat, senyum lepas Verikas mengembang mendengar putusan hakim. yang disampaikan oleh penerjemahnya. Ketika dibawa keluar ruang persidangan pun, Verikas terdengar tertawa lepas. Padahal saat sidang pembacaan vonis berjalan, Verikas terlihat beberapa kali mengusap wajah dengan tangan dan terlihat gelisah menunggu putusan itu.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap Verikas lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova. Dalam tuntutan, Verikas dituntut dengan hukuman mati.
“Kita masih punya waktu 7 hari untuk berfikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Dwi usai pembacaan vonis.
Dwi pun enggan berkomentar jauh, ketika ditanyakan perihal putusan itu. Padahal, dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim, tidak ada disebutkan satu hal pun yang meringankan terdakwa Verikas. “Memang tak ada yang meringankan sama sekali,” kata Dwi.
Sebagaimana diketahui, petugas Bea dan Cukai menangkap Mindaugas Verikas karena kedapatan membawa 3,2 kg narkotika di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deliserdang, Minggu (14/12/2014) lalu. Verikas kedapatan menyimpan narkotika itu di kompartemen tas dalam kopernya.
Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) mencurigai gerak-gerik Verikas. Atas kecurigaan itu, petugas melakukan penggeledahan dalam koper Verikas dan menemukan narkotika di dalam empat tas miliknya.
Artikel ini ditulis oleh: