Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, telah menjalani pemeriksaan selaku tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus buatan Rolls Royce oleh PT Garuda.
Emirsyah keluar dari dalam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, tanpa menggunakan rompi oranye. Ia pun lolos dari penahanan.
Tak banyak komentar yang terlontar dari mulutnya. Soal pemeriksaan hari ini, penjelasannya lebih banyak disampaikan oleh pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan.
Kata Luhut, ada 17 pertanyaan kepada kliennya. Sebagian besar pertanyaan masih berkutat pada tugas dan kewenangan Emirsyah selaku Direktur Utama PT Garuda periode 2005-2014.
“Ya jadi begitu tadi keterangannya, ada 17 pertanyaan, dan sudah dijelaskan apa adanya dan akan membantu KPK untuk selesainya kasus ini dengan baik. Jadi belum begitu dalam,” klaim Luhut, di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).
“Tapi sudah memberikan keterangan yang intinya adalah bahwa akan bekerja sama dengan KPK dan mengungkapkan apa adanya,” imbuhnya.
Meski sudah ada putusan dari pengadilan di Inggris bahwa Emirsyah disebut menerima uang dari Rolls Royce terkait pembelian mesin pesawat Airbus, Luhut tetap menepis putusan itu.
“Iya itu urusan Rolls Royce lah. Kalau yang itu kan nggak ada hubungannya. (Emirsyah terima uang) itu tidak ada,” dalihnya.
Begitu pula bantahan Luhut, ketika dikonfirmasi soal suap dari Rolls Royce, yang diberikan kepada Emirsyah melalui tangan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.
Namun, Luhut tak menampik kalau Emirsyah yang merupakan Chairman Mataharimall.com itu memiliki hubungan dengan Soetikno.
“(Emirsyah dengan Soetikno) nggak ada hubungan, hubungan biasa saja,” ucapnya.
Emirsyah selaku Dirut PT Garuda diduga menerima suap sebesar 2 juta dolar AS dalam bentuk uang dan 2 juta dolar AS dalam bentuk barang. Suap diberikan oleh Rolls Royce setelah Emirsyah menyetujui pembelian mesin pesawat buatan perusahaan asal Inggris itu.
Suapnya diberikan melalui agen Rolls Royce di Indonesia, yakni Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi. Kasus terungkap melalui putusan sidang di Inggris yang menyatakan Rolls Royce menyuap beberapa pejabat negara terkait pembelian produknya, yang dimana salah satu nama yang disebut menerima suapnya ialah Emirsyah.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: