Denpasar, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bali menetapkan hasil tes kesehatan kedua kandidat yang akan bertarung di Pemiihan Gubernur (Pilgub) Bali, I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).

Ketua KPUD Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, hasil tes kedua kandidat sudah diserahkan oleh tim dokter kepada KPUD Bali. “Untuk kesehatan sudah semua bakal calon dinyatakan mampu. Artinya memenuhi persyaratan untuk menjadi calon,” kata Dewa Raka Sandi di Kantor KPUD Bali, Kamis (18/1).

Di sisi lain, kedua kandidat perlu memperbaiki persyaratan administratif. Ada beberapa hal yan perlu dilakukan perbaikan. Untuk kandidat I Wayan Koster yang diusung PDIP, KPUD Bali meminta agar dilakukan perbaikan berupa surat kelengkapan dari pengadilan bahwa tidak pernah tersangkut kasus hukum dengan ancaman pidana lima (5) tahun. “Surat dari pengadilan dari Koster sudah ada, tapi ada substansi yang perlu perbaikan,” ujarnya.

Hal lainnya adalah LHKPN yang perlu juga diperbaiki dari I Wayan Koster serta pasangannya yakni tanda terima dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sementara untuk kandidat Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra ada banyak hal yang mesti dilakukan secara administratif. “Untuk Pak Rai Mantra ada sejumlah dokumen yamg harus diperbaiki,” tuturnya.

Pertama adalah persyaratan administratif Rai Mantra sebagai eksekutif. Seperti diketahui, Rai Mantra saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Denpasar. “Sesuai ketentuan perlu menyatakan kesediaan cuti selama masa kampanye, tinggal tanda centang saja di formulir,” jelasnya.

Persyaratan kedua yakni SKCK, ketiga tanda terima LHKPN, keempat tanda terima pajak, kelima tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak. Keenam yakni adanya ketidaksesuaian nama di KTP elektronik dengan yang tertera di ijazah. “Di ijazah hanya Ida Bagus Rai Dharmawijaya. Sementara di KTP Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Kita minta surat dari instansi berwenang bahwa meski ada dua nama berbeda tetapi orang yang dimaksud sama,” kata dia.

Hal lainnya yang meati diperbaiki adalah pas foto dan visi misi yang perlu ditandatagani kandidat. Untuk pendamoing Rai Mantra, I Ketut Sudikerta sebagai Wakil Gubernur Bali juga harus menyertakan kesediaan cuti selama masa kampanye, LHKPN, tanda terima SPT sejak tahun 2013 hingga 2016, tanda bukti tak memiliki tunggakan pajak dan pas foto terbaru.

“Semoga kedua calon bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Batas akhir perbaikan tanggal 20 Januari paling lambat pukul 24.00 WITA,” demikian Dewa Raka Sandi.

Laporan Bobby Andalan, Bali

Artikel ini ditulis oleh: