Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa partai politik yang mengikuti pendaftaran verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum tidak otomatis dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2019 mendatang.
Setelah mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan mengikuti verifikasi administratif dan verifikasi faktual, keikutsertaan partai politik pada Pemilu 2019 nantinya ditentukan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sendiri saat ini tengah membahas bersama DPR RI dalam merevisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum disahkan.
“Kalau sebagai badan hukum belum tentu menjadi peserta (Pemilu). Misalnya Partai Perindo yang telah berbadan hukum, tapi belum menjadi peserta Pemilu,” terang Jimly dalam pembukaan pendaftaran verifikasi parpol di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/5).
Kemenkumham diketahui secara resmi membuka pendaftaran verifikasi parpol untuk Pemilu 2019. Pendaftaran berlaku mulai 24 Mei 2016 hingga 29 Juli 2016 mendatang.
Disampaikan Jimly, verifikasi yang dilakukan Kemenkumham seharusnya sudah mulai membahas format kelembagaan parpol. Sebab format kelembagaan parpol saat ini sudah tidak cocok dengan iklim demokrasi yang terus mengalami perubahan.
Ia mencontohkan Ketum Umum sebuah parpol yang usianya terbilang tua. Padahal pucuk pimpinan yang berusia itu secara tidak langsung mempengaruhi iklim demokrasi di internal partai tersebut.
Selain itu juga menyangkut periodesasi kepemimpinan sebuah parpol. Padahal ketiadaan periodesasi ini akan mengganggu proses pengambilan keputusan di pemerintahan. Sebab sebagian struktur pemerintahan, terutama di kabinet, kebanyakan diisi oleh kader partai politik.
Dalam kesempatan itu Jimly berharap partai politik ke depan akan lebih dewasa dalam mensikapi suatu permasalahan internal. Yakni dengan tidak mengumbarnya keluar sehingga agenda-agenda pemerintahan berjalan dengan baik.
Artikel ini ditulis oleh: