Tangerang, Aktual.com – Diduga loloskan izin pembangunan minimarket di desanya, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Saga di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, dipecat. Ulah si Sekdes bukan hanya itu. Sudah tiga pekan dia tidak ngantor, melainkan aktif di kecamatan.

“Ini menjadi persoalan serius,” kata Kasubid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkan Tangerang Muhammad Yusuf di Tangerang, Senin (14/9).

Diakui Yusuf, pihaknya sebenarnya sudah mencoba jadi penengah antara Kades Saga, Muhammad Hendra dengan si Sekdes. Tapi tak tercapai titik temu. Adang dianggap terlalu banyak kesalahan.

Pertama, lantaran Adang diduga menerbitkan surat keterangan domisili usaha (SKDU) untuk mendirikan swalayan mini. Dugaan pemalsuan tanda tangan kades setempat tentang surat jual beli tanah, dan kerap berlaku melebihi kewenangan kades. Sehingga kerap bentrok dengan atasannya itu dalam pelaksanaan adimistrasi.

Kendati demikian, DPRD setempat tetap meminta pencopotan Adang harus melalui mekanisme dan kedes memberikan rekomendasi kepada Camat Balaraja atas kinerja bawahan. “Sebagai PNS, Adang tidak bisa begitu saja dicopot, harus ada prosesur karena dia merupakan pegawai negeri sipil (PNS),” kata dia.

Padahal sebelumnya, Kasubid Pelayanan Non Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPM-P2SP) Pemkab Tangerang Sony Karsan mengatakan pihaknya meneliti dua swalayan mini diduga tanpa izin. Sedangkan dua swalayan mini itu yakni di Desa Saga, Kecamatan Balaraja dan di Kampung Cibogo, Kecamatan Kelapa Dua.

Artikel ini ditulis oleh: