Jakarta, Aktual.com – Pihak Istana akhirnya buka suara terkait belum ditetapkannya gempa Lombok sebagai bencana nasional, usai ratusan gempa yang mengguncang kawasan di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, pemerintah hanya akan mengintensifkan penangananan bencana di Lombok. Hanya saja, kata Pram, pihaknnya takkan menaikkan status gempa Lombok sebagai bencana nasional.
Menurutnya, Indonesia akan mengalami kerugian jika bencana ini ditingkatkan menjadi bencana nasional karena devisa yang akan diterima negara berpotensi akan turun signifikan.
“Kalau kita menyatakan bencana nasional berarti bencana itu adalah seluruh nasional RI dan menjadikan travel warning, negara-negara bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa yang biasanya tidak diketahui oleh publik. Maka penanganannya seperti bencana nasional,” kata Pramono di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (20/8).
Sebagaimana diketahui, gempa bumi yang mengguncang kawasan Lombok, NTB, tak kunjung reda sejak tiga pekan lalu. Terlebih, gempa yang ‘menyapa’ kawasan Lombok terjadi dengan kekuatan yang cukup besar.
Pada Minggu (19/8) malam kemarin, tercatat terjadi lima kali gempa dengan kekuatan terendah sebesar 5 SR.
Pramono menambahkan, penetapan status bencana nasional benar-benar bisa menutup pintu wisatawan dalam bahkan luar negeri ke seluruh Pulau Lombok hingga Bali.
“Jadi supaya tidak salah karena begitu bencana nasional dampaknya luar biasa,” kata mantan Wakil Ketua DPR ini.
Ratusan gempa susulan setidaknya telah terjadi sejak pertama kali gempa besar yang terjadi di Lombok, pada tiga pekan lalu.
Gempa yang terus menerus menggempur Lombok juga mengakibatkan ratusan korban jiwa dan ribuan korban luka-luka.
Presiden sendiri sudah mengunjungi daerah tertimpa gempa di Lombok pada 13-14 Agustus 2018 lalu. Presiden antara lain meninjau bangunan RSUD Tanjung dan Pasar Tanjung, posko pengungsian di halaman Polsek Pemenang, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.
Namun kunjungan Presiden ini tak menimbulkan perubahan status bencana, sebagaimana yang dikatakan Pramono Anung. Hal yang sama pun diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyebut bencana letusan Gunung Agung di Bali menjadi salah satu contoh yang dijadikan pembenaran bagi pemerintah untuk tidak menaikkan status bencana di Lombok.
“Pengalaman kami waktu di Bali, begitu dibilang bencana nasional, langsung (turun), lari. Padahal treatment-nya sama aja,” ucapnya.
Tetapi, ia menyatakan pemerintah pusat akan tetap membantu pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menanggulanggi bencana alam di Lombok seperti menangani bencana nasional.
Hal ini disampaikan menyikapi desakan sejumlah pihak kepada Jokowi untuk segera menyatakan gempa Lombok menjadi bencana nasional. Salah satunya oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Mereka berpendapat tak ada lagi alasan bagi Jokowi menunda penetapan status bencana nasional untuk gempa Lombok.
Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan bahwa penetapan bencana nasional harus memuat indikator, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan