Jakarta, Aktual.com – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK) saat ini sedang berada di Surabaya untuk menghimpun berbagai data, foto, dan keterangan dalam rangka melakukan analisis awal secara teknis guna mempelajari penyebab terjadinya kelongsoran tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Analisis teknis awal berdasarkan temuan-temuan di lapangan mengungkapkan bahwa kejadian longsor ini kemungkinan disebabkan oleh gagalnya struktur dinding penahan tanah galian basement ketika menahan bebannya, sehingga tanah di belakangnya runtuh secara progresif.

“Ada beberapa hal yang masih harus dianalisa lebih detail berdasarkan data perencanaan dan pelaksanaan, misalkan tentang detailing konstruksi bore pile dinding penahan tanah, tentang ground anchor apakah sudah mengikuti kaidah struktur dan geoteknik yang benar. Demikian pula diperlukan pendalaman terhadap sifat-sifat tanah setempat dikaitkan dengan kemampuan strukturnya, kondisi air tanah di lokasi, dan seterusnya untuk menghasilkan sebuah kesimpulan yang solid,” ujar Ketua Badan Kejuruan Sipil PII Bambang Goeritno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/12).

Pemulihan kembali insfrastruktur publik (Jl. Raya Gubeng) yang terganggu saat ini merupakan hal yang memang harus diutamakan (prioritas utama), namun tetap harus mengindahkan kaidah-kaidah teknis yang benar dan mengikuti standar. Yang perlu diwaspadai saat ini adalah jangan sampai kelongsoran pada 1 sisi galian basement ini menular ke ketiga sisi lainnya, mengingat dampaknya akan lebih serius. Demikian pula kewaspadaan dan langkah perkuatan harus diberikan terhadap sejumlah bangunan di sekitar lokasi yang saat ini dalam situasi rentan.

Masih menurut Bambang Goeritno, bahwa pekerjaan rumah kita masih sangat banyak setelah kunjungan ini, diantaranya PII akan melakukan kajian secara professional dengan melibatkan para ahli yang ada di PII. Semoga masukan-masukan PII nanti dapat bermanfaat bagi KNKK dan pemerintah sebagai tambahan masukan dan informasi dari institusi yang memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut.

Seperti diketahui, PII mengirim tim dari BKS dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kejuruan Sipil (BKS) Pak Bambang Goeritno, untuk membantu KNKK melakukan analisis teknis awal berdasarkan data dan temuan di lapangan.

“Selain melakukan analisis untuk mengetahui penyebab longsornya Jalan Raya Gubeng, hal terpenting lain yang pertama-tama harus dilakukan BKS PII adalah melakukan mitigasi dampak. Masukan-masukan dari PII diharapkan dapat digunakan KNKK dan Pemerintah Kota untuk memberikan peringatan dan meningkatkan kewaspadaan atas bangunan dan fasilitas publik di sekitar lokasi kejadian,” kata Heru Dewanto, Ketua Umum PII.

Secara profesional PII berpendapat seharusnya hal itu tidak perlu terjadi apabila setiap individu pelaku konstruksi memiliki kompetensi yang teruji, memiliki pemahaman yang baik dalam menganalisis risiko, disiplin dalam menerapkan ilmu keteknikan serta aspek-aspek lain dari seorang insinyur profesional sebagaimana disyaratkan Undang-Undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

“Penanggung jawab dalam merancang, mengatur tata laksana, ataupun melaksanakan proyek-proyek kritikal (beresiko tinggi) semacam pekerjaan galian dalam seperti ini seyogyanya minimal menyandang kualifikasi IPM (Insinyur Profesional Madya),” ujar Heru.

Sesuai Pasal 38 UU 11/2014, PII antara lain berkewajiban untuk melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban insinyur. Dalam konteks ini, PII ingin memastikan bahwa kewajiban-kewajiban semua pihak yang terlibat dalam suatu proyek dipenuhi secara proporsional dan professional, baik penyelenggara proyek, konsultan, maupun pihak kontraktor.

Di lain pihak, pada pasal yang sama, jika diminta PII juga berkewajiban memberikan advokasi bagi Insinyur yang menghadapi suatu masalah terkait dengan praktek keinsinyurannya, termasuk kegagalan atau kecelakaan konstruksi dalam suatu proyek.

“Jadi, ada kepentingan publik yang harus kami jaga, namun pada saat yang sama, ada kepentingan Insinyur yang harus kami bela. Tentu harus proporsional dan professional, itu amanat Undang-Undang. Untuk itu kami PII ikut terjun membantu pemerintah,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka