Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Loyonya sikap Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang telah diajukan oleh eksekutif, disinyalir adanya sogok-menyogok. Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengatakan bahwa, dirinya sejak awal telah memprediksi DPR akan berhasil ‘dijinakkan’ hingga menjadi bersikap lunak.

“Sudah diprediksi dari awal bahwa DPR itu akan loyo. DPR itu butuh “vitamin” atau dugaan saya tidak ada makan siang gratis. Artinya DPR akan menyetujui tax amnesty ini tidak mungkin hanya ikut-ikutan saja menyatakan (yes bos) kepada pemerintah tanpa embel-embel yang lain (sogok),” kata Ucok kepada Aktual.com, Sabtu (21/5).

Untuk diketahui, hasil diskusi Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) kamis 19 Mei 2016 mengatakan kemungkinan besar RUU Tax Amnesty akan selesai menjelang dua atau tiga minggu mendatang dan lembaga legislatif diyakini akan menyetujui RUU itu karena anggota DPR tidak lagi kritis.

Setelah disahkan, RUU ini menurut Direktur CITA, Yustinus Prastowo mulai berlaku 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016. Adapun beberapa subtansi dari UU itu nantinya akan mengabulkan semua permohonan tax amnesty.

Kemudian akan membebaskan Pemohon dari pajak yang terhutang, sanksi pidana bidang perpajakan dan sanksi administrasi perpajakan. Semua sanksi tersebut diganti dengan Uang Tebusan.

Adapun besaran tebusan untuk dana berasal dari dalam negeri sebesar 2 hingga 6 persen, sedangkan yang berasal dari luar negeri sebesar 1 hingga 3 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka