Baturaja, aktual.com – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Dampak Lingkungan (LP3L) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengajak warga di wilayah itu agar lebih peduli terhadap lingkungan hidup.

“Karena dalam menjaga lingkungan hidup ini bukan hanya tugas pemerintah, namun merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif LP3L OKU, Yunizir Djakfar saat menggelar Pendidikan dan Pelatihan Dasar Lingkungan Hidup di Auditorium Universitas Baturaja, Selasa (10/12).

Dia menjelaskan, tujuan diselenggarakannya pendidikan dan pelatihan yang diikuti ratusan peserta dari kalangan mahasiswa ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat luas agar lebih peduli terhadap lingkungan.

“Kami ingin agar kedepannya bukan hanya anggota LP3L, pemerintah atau organisasi lingkungan hidup saja yang konsen peduli terhadap lingkungan hidup. Namun masyarakat luas juga bisa ikut ambil bagian menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia melalui pelatihan tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan penghijauan di lingkungan masing-masing serta meninggalkan kebiasaan membuang sampah sembarangan khususnya di Sungai Ogan.

Kemudian, kata dia LP3L OKU juga sangat berharap kedepannya penataan tata ruang di wilayah setempat tersebut semakin terarah dan pemberian izin lingkungan kepada perusahaan atau pihak swasta bisa diperketat.

“Dalam artian jangan sampai izin Amdal perusahaan yang akan berdiri di OKU dikeluarkan dengan mudah,” tegasnya.

Sementara Asisten III Pemkab OKU, Romson Fitri menambahkan pihaknya memberikan apresiasi terhadap kegiatan positif yang diselenggarakan LP3L OKU tersebut.

“Selama 15 tahun berdiri, sudah banyak kegiatan peduli lingkungan yang diselenggarakan LP3L OKU. Saya berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan rutin minimal satu tahun sekali,” katanya.

Terkait masalah izin Amdal yang dikeluarkan instansi terkait, Romson mengemukakan, selama ini Pemkab OKU tidak pernah sembarangan mengeluarkannya.

“Setiap perusahaan yang ingin membuka usahanya di OKU wajib mengurus semua perizinan termasuk Amdal. Jika sudah mengantongi baru mereka boleh beroperasi,” ujarnya. (Eko Priyanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin