Jakarta, aktual.com – Target pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan sebesar 75 persen tahun ini diperkirakan sulit dipenuhi. Pasalnya bank-bank konvensional terutama bank BUMN yang dimandatkan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM (usaha mikro kecil menengah) tidak selamanya dipatuhi. Akibatnya hingga saat ini banyak pelaku UMKM yang masih kesulitan akses pembiayaan ke lembaga keuangan perbankan.
Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM (KUMKM), Jaenal Aripin mengatakan perbankan saat ini cenderung lebih banyak memilih bayar denda karena tidak salurkan kreditnya ke UMKM. Pasalnya perbankan masih kerap memandang sektor UMKM ini penuh dengan risiko yang dapat mengancam peningkatan non performing loan (NPL) atau kredit macet. Jika hal itu terjadi performa portofolio perbankan tersebut dipertaruhkan.
“Kehadiran bank untuk teman – teman di UMKM nyaris tidak rasakan, karena UMKM dianggap high risk. Dari pada kucurkan kredit tapi risikonya macet sementara juga dana operasional meningkat, makanya mending mereka bayar denda saja. Ini yang bikin target inklusi itu bisa tidak tercapai,” ujar Jaenal Aripin dalam Focus Group Discussion (FGD) 13 Tahun Kiprah LPDB – KUMKM di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (13/8).
Melihat hal itu, LPDB masuk untuk mengisi kekosongan dengan menyalurkan dana bergulir yang difokuskan untuk KUMKM. Meski begitu dalam penyaluran dana bergulir tersebut belum dapat dilakukan langsung kepada end user, namun harus melalui lembaga keuangan seperti koperasi atau Badan Perkreditan Rakyat (BPR).
Hanya saja, lanjut Jaenal, untuk menyasar lebih banyak KUMKM, pihaknya terkendala oleh regulasi yang tidak mengizinkan LPDB membuka cabang di daerah. Padahal banyak pelaku KUMKM beroperasi di daerah. Oleh sebab itu, Jaenal berharap agar status badan layanan umum (BLU) dari Kementerian Koperasi dan UKM ini dapat ditingkatkan menjadi lembaga yang langsung di bawah presiden.
Dengan cara tersebut, maka ruang dan gerak LPDB untuk memberikan akses permodalan kepada KUMKM dapat lebih luas. Sehingga target inklusi keuangan yang digadang-gadang pemerintah dapat diupayakan untuk diakselerasi. Dia mengklaim bahwa LPDB – KUMKM menjadi salah satu contoh BLU yang cukup sukses untuk mendorong peningkatan sektor UMKM.
“Kelembagaan LPDB itu harus ditingkatkan statusnya, sehingga LPDB bisa buka cabang layanan di tingkat propinsi dan kota sehingga dana LPDB bisa lebih cepat sampai ke UMKM, dari BLU jadi lembaga di bawah Presiden. Ini menjadi sesuatu yang sangat strategis ke depan jika pemerintah berpihak pada KUMKM,” pungkas Jaenal.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin