Lebih lanjut, Sasmito meminta Pansus BLBI DPD RI ini istiqomah dalam bekerja dan tidak terpengaruh dengan godaan uang yang menjadi senjata pamungkas para obligor BLBI ini.

“Pansus BLBI ini berhadapan dengan para pengusaha kakap.Godaannya sangat besar sekali. Mereka akan berusaha dengan segala macam cara agar tidak diusik oleh Pansus BLBI ini,” tegasnya.

Selain itu, Sasmito juga mendesak Pansus BLBI DPD RI agar meminta PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mengembalikan-saham BCA 51 persen dan pembayaran kembali obligasi rekapitalisasi Pemerintah Rp 48 Triliun yang dipegangnya – telah dijual Pasar Sekunder sampai dengan tahun 2009 yang lalu plus nilai Bunga Obligasinya Rekapitslisasi Pemerintah- yang dipakai sebagai “ganjal buku” agar BCA memenuhi Peraturan BI itu dengan membayar kembali kepada pemerintah senilai Rp 90 Trilunan. Pasalnya, BCA saat ini telah mencetak untung dan tercatat sebagai bank terbesar di Indonesia.

“Jadi, sekarang ini, BCA yang sudah pernah akan bangkrut itu kan sudah selamat. Bahkan berjaya berkat bantuan Pemerintah. Maka sekarang sungguh layak dan sudah semestinya pemilik baru – pemegang saham mayoritas BCA baru- membalas budi kepada Pemerintah dengan mengembalikan Obligasi Rekap itu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin