Jakarta, Aktual.com- LPEM UI meminta Pemerintah memegang komitmen pelarangan ekspor mineral mentah yang telah dimulai sejak Januari 2014. Selain memenuhi perintah UU No 4 tahun 2009, namun kebijakan itu dirasa telah mendorong sejumlah dampak positif.
Peneliti Senior LPEM UI, Uka Wikarya mengatakan kebijakan tersebut memberikan mata rantai yang positif terhadap penumbuhan ekonomi secara makro maupun implikasinya terhadap pengurangan praktik pertambangan ilegal, perusakakan lingkungan, dan meningkatnya multiplier efek dengan bertumbuhnya industri smelter.
Indikasi praktik pertambangan illegal Bauksit terlihat dari adanya eskalasi ekspor bauksit yang massif ke negara tetangga mencapai 27 juta ton pada 2015 dari 40 ribu ton pada 2013. Potensi penerimaan negara yang hilang dari ekspor ini mencapai Rp290 miliar.
Namun, karena larangan ekspor, produksi tambang bauksit yang massif tersebut menurun drastis dan diarahkan untuk membangun industri pertambangan dalam negeri yang berkesinambungan.
“Kebijakan larangan ekspor memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menata kembali praktik pertambangan yang berkesinambungan, yang tidak saja mengutamakan jumlah produksi, tetapi juga nilai tambah dari mata rantai industri smelter yang memberikan efek ganda terhadap perekonomian, pelestarian lingkungan, dan masyarakat lokal,” ujar dia, Kamis (15/12).
Kendati demikian, Uka meminta, program larangan ekspor harus diikuti dengan implementasi program hilirisasi mineral secara komprehensif. Pengembangan industri berbasis Bauksit tersebut membutuhkan dukungan penuh pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur transportasi, pasokan listrik, regulasi yang mendukung, peta jalan industri hulu hilir, dan insentif.
“Jika ingin berdampak lebih besar bagi ekonomi lokal, pelibatan pekerja lokal, sumber daya lokal, dan partner bisnis lokal menjadi salah satu pintu masuk peningkatkan perekonomian daerah,” tandasnya.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs















