Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati subsidi energi RAPBN 2018 sebesar Rp 94,55 triliun, terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg sebesar Rp 46,86 triliun dan subsidi listrik Rp 52,66 triliun dengan carry over Rp 5 triliun. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan APBN-P 2017 sebesar Rp 89,86 triliun.
Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) A di ruang rapat Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (18/9). Rapat dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsudin dan dihadiri oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal sebagai Ketua Panja Pemerintah, Suahasil Nazara serta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, anggaran subsidi BBM dan LPG 3 kg pada tahun depan disepakati sebesar Rp 46,86 triliun, turun dibanding target RAPBN 2018 sebesar Rp 51,13 triliun, namun naik dibanding APBN-P 2017 yang dipatok Rp 44,49 triliun.
Suahasil menjelaskan, asumsi kurs rupiah ditetapkan Rp 13.400 per dollar AS dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 48 per barel. Volume BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 16,23 juta KL, terdiri dari Minyak Tanah 610.000 KL dan Minyak Solar 15,62 juta KL. Sementara volume LPG tabung 3 kg yang semula diusulkan 6,385 juta metrik ton, disepakati naik sedikit menjadi 6,450 juta metrik ton.
“Dengan pertimbangan untuk memastikan bahwa ketersediaan LPG tabung 3 kg bisa tersedia di masyarakat. Kita mengetahui kebutuhan masyarakat atas LPG tabung 3 kg maka itu ada sedikit peningkatan di dalam volume LPG tabung 3 kg,” ujar Suahasil.
Anggaran subsidi jenis BBM Tertentu disepakati Rp 10,29 triliun, terdiri dari subsidi Minyak Tanah termasuk PPN Rp 2,488 triliun dan Minyak Solar termasuk PPN Rp 7,810 triliun. Sementara itu untuk subsidi LPG 3 kg, lantaran terjadi kenaikan volume maka anggarannya naik dari Rp 41,35 triliun menjadi Rp 41,56 triliun.
Terkait pengendalian volume LPG 3 kg, Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial mengatakan, Pmerintah telah mengusulkan beberapa kebijakan, antara lain himbauan dari Pemerintah Daerah agar PNS tidak menggunakan LPG 3 kg, penjualan LPG 3 kg oleh pangkalan langsung ke konsumen pengguna, monitoring ke agen dan pangkalan, diversifikasi produk non PSO oleh Pertamina dengan mengeluarkan LPG tabung 5,5 kg dan perluasan paket daerah distribusinya serta mengurangi pengguna LPG 3 kg melalui peningkatan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.
Penerimaan migas
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby