Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsiikor Republika Indonesia (LPI Tipikor RI), Aidil Fitri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan status para saksi dapat naik status menjadi tersangka mengikuti prinsip penetapan seseorang menjadi tersangka melalui tindakan penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Hal itu dia sampaikan ketika disinggung terkait status pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumut 2018, Musa Rajekshah. KPK memeriksa keduanya sebagai saksi. Keduanya, diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses hingga, Senin (23/4).

“Jadi, status saksi dapat jadi tersangka. Dengan syarat hukum tidak tebang pilih melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Saat ini saya apresiasi pihak KPK atas kinerjanya memeriksa saksi Musa Rajeksha dan Tengku Erry Nuradi, ” papar Aidil Fitri, Minggu (22/4) di Jakarta.

Jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, kata dia, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka. “Penyidik dapat menetapkan, misalnya status saksi Tengku Erry dan Musa Rajeksha naik menjadi tersangka. Namun, majelis hakim yang paling berhak menentukan sesuai putusan MA nomor 205, dengan catatan ditemukan bukti kuat dan cukup, ” kata Aidil menambahkan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri menyatakan Gubernur Tengku Erry Nuradi dan calon wakil gubernur Sumut, Musa Rajeksha telah diperiksa sejak pagi hingga sore hari untuk mendalami kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara