Musa Rajekshah atau Ijeck merupakan calon Wakil Gubernur Sumatera sementara Tengku Erry dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumut saat Gatot menjabat.

“Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini,” pungkas kata Febri.

Sebelumnya perkara dimulai saat penerimaan hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD Perubahan Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara