Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) siap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Lingkar Profesional Jakarta (LPJ), Dana Siregar, menyatakan, penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan terlihat dalam dua pekan mendatang sebagaimana dijanjikan pemerintah.

Bukan semata-mata dilimpahkannya proses hukum di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ke pengadilan untuk disidangkan. Sebab umat Islam, pemuda, mahasiswa dan berbagai elemen lain yang melakukan Aksi Bela Islam II tahunya kasus Ahok selesai dua pekan mendatang.

“Keberhasilan penyelesaian kasus penistaan agama diukur jika dalam 2 minggu sudah ada putusan hakim,” kata Dana Siregar dalam keterangannya kepada Aktual.com, Selasa (8/11).

“Bukan putusan naik proses jadi penyidikan atau lainnya dan lain-lain. (Umat Islam) taunya 2 minggu ini kasus Ahok sudah ada putusan hakim,” sambungnya.

Disampaikan, penanganan kasus Ahok di Bareskrim Polri pertaruhannya sangat besar bagi keberlangsungan penegakan hukum di Indonesia. Dana Siregar khawatir bila penanganannya di Bareskrim tidak berkeadilan akan memicu umat Islam kembali turun jalan.

“Taruhannya terlalu besar. Silakan para penyelenggara negara bersandiwara. Mau sidang 24 jam kek, mau panggil saksi dari Arab atau mana kek. Yang wajib adalah 2 minggu ini kasus Ahok sudah ada putusan hakim,” jelasnya.

(Laporan: Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka