Pendiri LPJKM, Yoga Hermawan

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan Masyarakat (LPJKM) meminta Dato Sri Tahir di pecat dari Dewan Pertimbangan Presiden (WATIMPRES). Pasalnya pemilik Bank Mayapada ini telah mengalami cacat reputasi karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah.

Dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengawasan perbankan pada tahun 2017-2019, ditemukan bahwa Bank Mayapada telah memberikan pinjaman berulang kali kepada debitur macet dengan total hampir mencapai Rp. 4,5 triliun. Selain itu, BPK juga menemukan pelanggaran dalam batas maksimum pemberian kredit (BMPK) Bank Mayapada kepada empat korporasi dengan total nilai mencapai Rp. 23,50 triliun.

Pendiri LPJKM, Yoga Hermawan mengatakan, selain masalah tersebut, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah memanggil jajaran direksi Mayapada Group terkait kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya Tbk. Pemeriksaan ini terkait transaksi jual beli saham reksadana di Bursa Efek Jakarta.

“Para saksi yang dimintai keterangan sudah pasti ada kaitannya dengan Mayapada Group.” Ujarnya.

Hal ini bertentangan dengan bantahan pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir, yang sebelumnya menyatakan tidak terkait dengan kasus Asuransi Jiwasraya dan rencananya untuk mengambil alih saham Asuransi Jiwasraya Tbk.

“Meskipun Mayapada Group terjerat dalam beberapa kasus, hal ini tidak menghentikan perluasan jaringan bisnis mereka. Hingga saat ini, kerajaan bisnis Mayapada Group yang didirikan sejak 1986 terus berkembang dan merambah ke berbagai sektor industri bisnis lainnya” Ungkapnya.

Kasus-kasus yang melibatkan Bank Mayapada membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas besar untuk segera mengungkap kasus tersebut.

“Sebagai badan yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan perbankan dan sebelumnya merupakan tanggung jawab Bank Indonesia (BI), OJK harus segera menangani semua informasi yang terkait dengan kinerja Bank Mayapada. Tidak menutup kemungkinan bahwa OJK dapat menemukan penyimpangan praktik “setoran” yang dilakukan oleh perbankan Indonesia untuk memuluskan pemberian kredit.” terang Yoga.

Kasus kredit macet di Bank Mayapada mencerminkan kegagalan kinerja OJK sebagai badan atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan sektor keuangan.

“Hal ini memerlukan evaluasi menyeluruh, karena jika kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak maksimal, maka banyak lembaga sektor keuangan lainnya mungkin akan melakukan bisnis mereka secara sembarangan.” Jelas Yoga.

Lebih lanjut, Yoga memaparkan bahwa praktik penyimpangan yang dilakukan oleh perbankan nasional, terutama bank swasta, sangat mudah dibuktikan jika OJK memiliki niat untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan tegas. OJK tidak hanya harus berani mengambil tindakan tegas terhadap bank-bank kecil, tetapi juga terhadap bank-bank besar yang dimiliki oleh taipan.

“Sekali lagi, kami menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berani mengambil tindakan tegas terhadap bank-bank yang melanggar aturan, karena hal ini melibatkan uang nasabah. Jika banyak kasus yang dilakukan oleh bank-bank nasional, baik besar maupun kecil, tidak ditangani dengan cepat oleh OJK, maka akan berdampak buruk pada iklim investasi di negara kita.” papar dia.

“Kami juga mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera bertindak dan mempertimbangkan keanggotaan Dato Sri Tahir di WATIMPRES (Dewan Pertimbangan Presiden) karena banyaknya kasus yang melibatkan Bank Mayapada, yang jelas dimiliki oleh Dato Sri Tahir sebagai anggota WATIMPRES” Tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra