Jakarta, Aktual.com – Empat belas organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) yang mengatur penindakan terhadap ormas-ormas yang dianggap radikal dan anti Pancasila.
Keempat belas ormas tersebut yaitu PBNU, Syarikat Islam Indonesia, Al Irsyad Al-Islamiyah, Majelis Az-Zikra, Al Washliyah, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiyah Islamiyyah (Perti), Mathlaul Anwar, Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI), Al Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PIti), Ikatan Dai Indoneia (Ikadi), Persatuan Umat Islam dan Nahdlatul Wathan (NW).
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj mengatakan bahwa konstitusi memang mengatur ketentuan kebebasan berserikat bagi semua warga negara. Namun, hal tersebut bukan berarti kebebasan berserikat yang dimaksud dalam UUD ’45 dapat diartikan dengan pendirian ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Karenanya ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila sudah saatnya u tuk dibubarkan. Pemerintah peu segera mewujudkan mlmitnebnhya untuk menindak ormas anti Pancasila,” ungkap Said kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (7/7).
“Tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan ingin menggantinya dengan sistem yang lain, dapat berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945,” imbuh Said menjelaskan.
Menurut Said, keberadaan ormas anti Pancasila harus segera diberantas karena akan menjadi faktor yang menjauhkan generasi muda dari Pancasila. Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah terdapat 9 persen generasi muda yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi yang lain.
Ia khawatir jika kondisi ini terus berlanjut akan membuat masyarakat beranggapan jika menentang Pancasila adalah sebuah kewajaran sehingga nantinya akan membuahkan pertentangan antara pro Pancasila dan kontra Pancasila sehingga disintegrasi bangsa Indonesia pun tidak dapat terhindarkan lagi.
“Bisa dibayangkan, negara kita bisa hancur seperti Suriah, Irak, Yaman dan lain-lain,” terangnya.
Said mengaku sudah gerah dan tidak tahan lagi dengan keberadaan ormas-ormas anti Pancasila. Oleh karenanya, bersama 13 ormas lainnya yang tergabung dalam LPOI, Said ingin mendesak pemerintah untuk mengeluarkan tindakan konkret dalam sebuah kebijakan yang nantinya dapat menihilkan ormas anti Pancasila.
“Pernyataan sikap hari ini merupakan bentuk upaya kami untuk mengatakan bahwa kami tidak mau diam lagi,” tegas Said.
“Untuk itulah, kami menuntut pemerintah untuk menerbitkan Perpu sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila seperti HTI dan ormas lainnya,” pungkasnya.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: