Jakarta, aktual.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa pendirian lembaga yang berfungsi menjamin polis asuransi akan menemui banyak tantangan.

Tantangan-tantangan itu antara lain besarnya modal awal untuk pembentukan lembaga baru di industri jasa keuangan, integritas di dalam tubuh perusahaan asuransi maupun pemegang polis agar tidak terjadi penyimpangan, hingga beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan (fee) tambahan untuk penjaminan.

Meskipun demikian, menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (19/11), lembaga penjamin polis asuransi memang diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pemegang polis.

“Sifat industri asuransi ini berbeda dengan perbankan sehingga kita harus melihat terlebih dahulu industri asuransi ini secara menyeluruh,” ujar dia.

Untuk membentuk lembaga penjamin polis asuransi, kata Halim, pemerintah harus mengucurkan anggaran untuk modal awal. Saat mendirikan LPS pada 2004, pemerintah mengucurkan anggaran Rp4 triliun. Jumlah anggaran untuk mendirikan lembaga penjamin polis diyakini Halim akan jauh lebih besar dari itu.

“Dulu saja anggaran untuk mendirikan LPS sebesar Rp4 triliun. Itu dulu, sekarang pasti akan berubah lagi,” ujar dia.

Selain itu, seperti halnya fungsi penjaminan terhadap simpanan perbankan, industri asuransi juga harus siap membayar pungutan tambahan untuk penjaminan polis. Saat ini, industri asuransi sudah berkewajiban membayar pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan agar industri asuransi ini memiliki tata kelola yang baik dan pruden. Jika pemerintah ingin menjamin polis asuransi maka harus dipastikan bahwa pemegang polis asuransi itu tidak akan melakukan tindakan penyimpangan hanya untuk memperoleh dana penjaminan.

“Dan yang penting bagaimana menjaga industri asuransi ini secara sehat, agar tidak timbul ‘moral hazard’ jika pemerintah mengatakan oke kita jamin polis asuransi,” ujar dia.

Namun secara umum, Halim mengaku siap jika tugas penjaminan polis akan diserahkan LPS.

Wacana pendirian lembaga penjamin polis asuransi mengemuka dalam rapat antara Komisi XI DPR dengan OJK pada Senin (18/11) kemarin.

Keberadaan Lembaga Penjamin Polis Asuransi dirasa perlu, mengingat banyaknya masalah keuangan yang membebani perusahaan asuransi jiwa yang pada akhirnya merugikan pemegang polis. Komisi XI DPR dan OJK saat ini sedang membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan masalah pembayaran klaim di PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. [Eko Priyanto]

 

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin