Jakarta, Aktual.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum memastikan akan menurunkan suku bunga pinjaman (LPS rate) akan naik atau tidak. Langkah LPS ini akan diketahui kalau pihak perbankan sudah mespon kebijakan suku bunga acuan baru dari Bank Indonesia (BI) yaitu BI 7-Day Repo Rate, yang akan berlaku efektif pada 19 Agustus 2016 nanti.

Menurut Ketua Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dengan kebijakan suku bunga BI Repo rate itu, mestinya bank-bank bisa lebih cepat dalam menurunkan suku bunganya.

“Sehingga sikap kami, akan menunggu respon dari bank-bank itu. Jika suku bunga bank ikut turun karena mengikuti BI 7 Day Repo Rate itu, maka kami juga akan menurunkan (LPS Rate),” terang Halim di sela acara seminar internasional di Gedung BI, Jakarta, Senin (8/8).

Seperti diketahui, LPS sendiri telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada pertengahan Juni lalu.

Tingkat bunga penjaminan LPS itu berlaku mulai 24 Juni 2016 hingga 14 September 2016. Dengan komposisi suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan 6,75 persen, sedangkan simpanan valuta asing ditetapkan 0,75 persen. Dan simpanan rupiah di BPR ditetapkan sebesar 9,25 persen.

Kalau nantinya akan diturunkan setelah bank-bank merespon BI Repo Rate, kata Halim, pihaknya tidak bisa memastikan tingkat penurunannya sebesar apa. Yang jelas, perhitungan suku bunga penjaminan itu tak akan berbeda yang sebelumnya.

“Kami nggak tau (akan turun berapa bps). Tapi perhitungannya itu tidak berubah dalam penentuan LPS rate. Cuma nanti kami akan pantau bagaimana pergerakan perilaku bank-bank terhadap BI Repo Rate. Itu semua akan kami pelajari,” papar Halim.

Apalagi memang, menurut dia, dalam beberapa kali penentuan suku bunga pinjaman LPS trennya selalu diturunkan.

“Jadi kami akan lihat situasinya. Makanya kondisi LPS rate itu tidak akan naik. Dan biasanya akan banyak ke bawah (diturunkan),” ujar Halim.

Lebih jauh ia juga menegaskan, kendati suku bunga pinjaman LPS sudah rendah, tapi faktanya masih ada bank-bank yang menerapkan suku bunga di atas penjaminan LPS. “Iya ada. Tapi itu jumlahnya sedikit,” pungkas Halim. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid