Selain itu, kata Samsu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri juga dalam kondisi baik, terlihat dari indikator pasar keuangan seperti indeks harga saham dan stabilitas nilia tukar, serta perbaikan kinerja neraca perdagangan.
Samsu mengingatkan apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud tidak akan dijamin. Oleh karena itu, LPS meminta bank untuk memberitahukan kepada nasabah mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“LPS mengimbau perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka