Jakarta, Aktual.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum memiliki jumlah dana penjaminan yang ideal untuk resolusi atau penyelamatan bank dalam pencegahan krisis keuangan.

“Jumlah dana cadangan untuk resolusi bank, di beberapa negara, adalah 2,5 persen dari total himpunan Dana Pihak Ketiga industri perbankan,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti, di Jakarta, Senin (4/4).

Sementara hingga kini, dana resolusi bank milik LPS yang berasal dari iuran perbankan, masih sekitar 1,5 persen dari DPK atau Rp67 triliun dari Rp4.500 triliun.

“Resolusi bank oleh LPS menggunakan dana yang dikumpulkan oleh perbankan yang selama ini 0,2 persen per tahun. LPS masih perlu meningkatkan penggalian dana dari premi industri,” tambah dia.

Namun, ditegaskan Destry, hingga saat ini belum ada wacana untuk meningkatkan dana premi yang diminta ke perbankan.

Dalam kerangka pencegahan dan penanganan krisis akibat bank berdampak sistemik sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS merupakan “penjaga” atau jaring ketiga, setelah posisi pertama Otoritas Jasa Keuangan, dan kedua Bank Indonesia.

Penanganan oleh ketiga otoritas tersebut lebih diutamakan dalam langkah pencegahan. Dana yang dibayarkan untuk pencegahan maupun penyelamatan itu juga menggunakan sistem “bail in” atau dana talangan dari dalam.

Dengan demikian dananya berasal dari pemilik atau pemegang saham pengendali, bukan lagi menggunakan uang negara melalui “bail out”.

Destry mengatakan, karena yang diutamakan adalah sistem pencegahan, maka dana “bail in” akan menjadi tambahan likuiditas yang diberikan sebelum sebuah entitas dinyatakan gagal atau bangkrut.

Mekanisme “bail in” akan dijaga oleh OJK. Penjaga kedua BI, yakni menjadi pemberi fasilitas pinjaman kepada bank bermasalah atau “lender of last resort”.

Selanjutanya, LPS sebagai penjaga ketiga akan memberikan “deposit insurance” dan dana resolusi bank jika dua langkah sebelumnya dari “bail in” dan pinjaman BI belum bisa menutupi kegagalan penanganan bank bermasalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka