Jakarta, Aktual.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih mempertahankan suku bunga penjaminan (LPS Rate), meskipun Bank Indonesia (BI) telah meningkatkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 7,75 persen, yang dapat memicu ikut terangkatnya bunga simpanan perbankan.
“Sementara belum. Kita lihat saja awal tahun,” kata Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Jumat (21/11).
Kartika tidak menampik bahwa pihaknya masih menunggu respon perbankan sehubungan dengan kemungkinan menaikkan bunga simpanan seperti giro, deposito dan tabungan. Pasalnya, jika perbankan merespon dengan menaikkan suku bunga simpanan, otomatis LPS perlu mempertimbangkan untuk mengikuti kenaikan suku bunga tersebut karena akan mempengaruhi jumlah dana yang dijamin LPS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon sebelumnya mengatakan pihaknya berharap penaikan BI Rate tidak mendorong industri perbankan untuk segera menaikkan suku bunga deposito yang beberapa waktu terakhir sudah menurun setelah Otoritas menetapkan batas atas bunga simpanan.
“Mudah-mudahan tidak diikuti oleh perbankan asalkan likuiditas masih mencukupi,” ujarnya.
Per September 2014, LPS mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum ialah 7,75 persen dan 1,50 persen, sementara untuk BPR sebesar 10,25 persen.
Hingga Juni 2014, jumlah simpanan yang dijamin LPS mencapai Rp2.116, 65 triliun dari 152,39 juta rekening. Angka itu terdiri atas simpanan dengan nominal maksimal Rp2 triliun sebesar Rp1.731,62 triliun dan simpanan di atas Rp2 miliar sebesar Rp2.161,44 triliun.
Total simpanan yang dijamin LPS pada Juni tercatat sebesar 54,37 persen dari total seluruh simpanan nasabah.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka