Jakarta, Aktual.co — Suku bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS Rate) khusus untuk simpanan perbankan syariah, diyakini mampu meningkatkan penetrasi jasa keuangan syariah kepada masyarakat, sekaligus menjadi upaya tambahan memitigasi risiko.

“Jika kita memiliki LPS rate khusus syariah, masyarakat juga akan lebih yakin untuk menyimpan uangnya di bank syariah,” kata Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indriano di Jakarta, ditulis Sabtu (22/11).

Saat ini LPS menjamin simpanan di perbankan syariah dengan skema yang sama untuk penjaminan simpanan perbankan umum. Pada 2015, LPS akan merumuskan skema penjaminan simpanan khusus untuk perbankan syariah.

“Dampaknya kepercayaan kepada perbankan syariah akan jauh lebih tinggi, dibandingkan sekarang,” ujar Dinno.

Upaya LPS itu juga diharapkan Dinno, dapat mendongkrak tingkat penetrasi perbankan syariah ke masyarakat yang masih relatif rendah.

“Yang jadi masalah, bank syariah masih berada (penetrasinya) di angka lima persen. Masyarakat masih banyak yang tidak percaya kepada perbankan syariah,” ujar dia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan pihaknya belum mendengar secara resmi rencana LPS tersebut. Namun, jika terdapat wacana demikian, dia mengaku akan mengkaji lebih jauh dan pihaknya akan melakukan harmonisasi kebijakan.

“Oh ya saya kira, kita akan kaitkan nanti (dengan rencana pengembangan),” ujarnya.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di perhelatan Indonesian Islamic Economic Forum 2014 mengatakan pihaknya akan mengatur skema penjaminan simpanan khusus untuk perbankan syariah pada 2015.

“Pada 2015, skemanya akan kita perkuat untuk perbankan syariah, karena selama ini masih mengikuti tingkat penjaminan LPS yang umum,” katanya.

Skema penjaminan itu, menurut Kartika, akan diklasifikasikan berdasarkan produk perbankan syariah dan prinsip-prinsip sesuai fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Isu yang penting diperhatikan, ujar Kartika, di antaranya bagaimana penerapan prinsip mudharabah, wadiah, dan lainnya dalam produk simpanan.

Kartika menjelaskan, pada tahap awal LPS akan mempersiapkan peraturan LPS dan fatwa DSN. Kemudian, pemisahan investasi penjaminan syariah, dan pelaporan penjaminan syariah.

Dalam pembentukan skema penjaminan, LPS juga akan mengkaji penentuan akad penjaminan simpanan, penentuan produk simpanan, batasan penjaminan, dan penentuan persentase premi penjaminan. “Tapi besaran batasannya belum ditentukan saat ini,” kata dia.

Setelah 2015, ujar Kartika, LPS juga akan memisahkan pembayaran premi penjaminan syariah, penerapan pengawasan perbankan syariah sesuai kriteria risiko syariah.

Pada 2017, LPS juga akan mengkaji penerapan metode likuidasi bank syariah. Sedangkan pada 2019, LPS mengharapkan protokol manajemen krisis penjaminan syariah sudah diterapakan secara komprehensif. LPS juga akan memitigasi “Moral Hazard” penjaminan syariah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka