Jakarta, Aktual.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong adanya Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) agar sistem keuangan di Tanah Air tetap stabil dan aman terhadap ancaman krisis.
“Kita selalu mendorong adanya undang-undang (UU JPSK) ini. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem keuangan punya daya tahan yang baik terhadap tekanan yang berat sekalipun,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (9/6).
Heru menuturkan sebagai negara yang terbuka, Indonesia memiliki risiko terpapar langsung dengan ancaman krisis baik regional maupun global.
Dalam 15 tahun terakhir saja, lanjut Heru, Indonesia mengalami krisis 97/98 dan juga krisis 2008 yang berlanjut dengan krisis utang di negara-negara Eropa pada 2011.
“(Krisis-krisis) itu telah memberikan pelajaran berharga bahwa krisis dapat datang kapan saja dan di mana saja,” ujar Heru.
Menurut Heru, UU JPSK bertujuan untuk memelihara dan menangani permasalah stabilitas sistem keuangan. UU JPSK memberikan payung hukum dalam pengelolaan krisis.
“Kita perlu akuntabilitas yang lebih jelas, kewenangan menanganinya, dan juga mengatur independensi dan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan atau governance,” ujar Heru.
Ia menambahkan isi dari UU JPSK juga seyogyanya dapat merangkum terutama terkait protokol manajemen krisis dan melibatkan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) akan diundur dan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016, dari sebelumnya yang ditargetkan selesai pada 2015.
Artikel ini ditulis oleh: