Lebih lanjut Halim mengungkapkan, penurunan suku bunga simpanan itu juga seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan suku bunga BI 7day (Reverse) Repo Rate menjadi 4,5 persen per Agustus 2017.
“Pelonggaran suku bunga BI telah mendorong penurunan suku bunga simpanan. Sebagai informasi, BI sudah menurunkan suku bunga acuannya menjadi 4,5 persen dan ini menjadi pertimbangan LPS untuk penurunan bunga penjaminan,” tutur dia.
Selain itu kata Halim, keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, seperti inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun ini.
“Sesuai dengan ketentuan LPS, jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” ujar dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid