Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menjelaskan bahwa krisis finansial dapat dengan mudah menular antarnegara seiring dengan penguatan integrasi keuangan akibat globalisasi.

“Pengalaman akan krisis menyebabkan banyak negara, termasuk Indonesia, menerapkan perubahan struktural dalam kerangka regulasi finansial, pengelolaan krisis, dan infrastruktur ekonominya,” kata Halim dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (28/2).

Ia mengatakan perubahan struktural tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketahanan ekonomi terhadap krisis. Salah satu perubahan mendasar adalah peningkatan jumlah negara yang mengadopsi sistem penjaminan simpanan.

Data Asosiasi Lembaga Penjamin Simpanan Internasional (Association of Deposit Insurers/IADI) menunjukkan bahwa pada 1974, hanya terdapat 12 negara yang menerapkan sistem penjaminan simpanan.

“Saat ini, terdapat 139 negara yang telah mengadopsi dan 29 negara mempertimbangkan untuk menerapkannya,” kata Halim.

Ia juga menjelaskan bahwa peran dari lembaga yang menjamin simpanan terus berkembang dengan meminimalisasi risiko melalui perluasan pengaruh dalam resolusi perbankan.

Perkembangan tersebut juga telah terjadi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menekankan peran dan tanggung jawab institusi jasa keuangan dalam situasi krisis.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara