Jakarta, Aktual.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perlindungan saksi dan pelapor kasus korupsi yang berakhir pada 2015 belum diperpanjang hingga saat ini.
“LPSK dan KPK memiliki nota kesepahaman terkait kerja sama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Namun, ‘MoU’ itu telah habis masa berlakunya pada 2015 dan hingga kini belum diperpanjang,” kata Abdul Haris usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/8).
Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman SPG 12/8/2010 dan Keputusan 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerjasama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor dengan masa berlaku selama 5 tahun.
Menurut dia masa perjanjian sudah habis di 2015, namun sampai sekarang belum selesai dibahas untuk perpanjangan MoU tersebut. “Sebelum MoU berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk mempanjang namun dalam pembahasannya ada kendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya.”
Abdul Haris menjelaskan, MoU antara LPSK dan KPK telah diatur dalam pasal 36 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut dia ketentuan pasal itu disebutkan LPSK diperbolehkan bekerjasama dengan instansi lain dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu