“Berdasarkan pasal 36 UU 13 2006, dalam memberikan perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.”
Selain itu menurut dia, LPSK dan KPK membuat petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor per tanggal 16 September 2013. Petunjuk teknis itu memiliki ruang lingkup yang diatur seperti perlindungan oleh salah satu pihak, perlindungan secara bersama sama dan pemeriksaan saksi yang dilindungi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu