“Dengan adanya PP ini, jaksa yang menangani korban anak otomatis harus memasukkan restitusi ke dalam tuntutan, dan mau tidak mau hakim harus mempertimbangkan dalam putusannya”, jelas Nana.
Meski begitu, upaya untuk mewujudkan restitusi bagi anak tidak berhenti hanya pada terbitnya PP 43/2017. Namun juga perlu adanya dukungan dan komitmen implementasi dari banyak pihak sesuai tugas dan kewenangannya.
Jika jaksa akan memasukan restitusi dalam tuntutan, maka LPSK siap menjalankan tugasnya yakni fasilitasi restitusi.
“Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan bahwa kewenangan LPSK adalah memberikan fasilitasi restitusi dari mulai penghitungan hingga memastikan restitusi diterima oleh para korban”, ujar Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani.
Pemerintah telah mengeluarkan PP 43/2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi 16 Oktober lalu. Dengan adanya PP ini diharapkan hak anak yang menjadi korban untuk mendapatkan restitusi bisa diwujudkan.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka