Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat dalam menangani kasus kematian La Gode yang diduga meninggal disiksa oleh oknum militer di Maluku Utara. Pihak LPSK pun memastikan telah mengamankan keluarga La Gode di tempat yang aman.
Langkah cepat ini dilakukan sesuai dengan kewenangan LPSK, yakni memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
“Saat ini keluarga La Gode sudah dilindungi LPSK di sebuah tempat yang dirahasiakan setelah LPSK mendapatkan informasi keberadaan mereka dari Kontras,” ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta ditulis Jumat (1/12).
Hasto menjelaskan, perlindungan darurat ini dilakukan untuk menghindari ancaman ataupun potensi negatif lain yang akan diterima keluarga La Gode dari pihak lain.
Hal ini sangatlah penting, mengingat tindakan di luar batas kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh oknum militer terhadap La Gode.
“Untuk meminimalisir resiko yang tidak diinginkan, maka penting bagi keluarga korban untuk dilindungi,” jelas Hasto.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid