Tidak hanya itu, Hasto menambahkan jika pihaknya akan memfasilitasi rehabilitasi, baik secara medis maupun psikososial serta proses restitusi bagi keluarga La Gode.

Ia menilai, adanya trauma yang dialami oleh keluarga La Gode atas peristiwa naas ini. Karenanya, rehabilitasi mutlak menjadi suatu kebutuhan tersendiri.

“Mengingat kejahatan kekerasan selain menimbulkan trauma medis untuk korban langsung, pastinya menimbulkan dampak kepada kejiwaan keluarga korban”, ujarnya.

Sementara rehabilitasi psikososial dimaksudkan agar keluarga korban bisa menjalankan fungsi sosialnya secara wajar. Misalnya soal kemungkinan pemberian pelatihan keterampilan mengingat La Gode adalah tulang punggung keluarga.

Juga kemungkinan jaminan pendidikan bagi anak-anak korban ke depannya. Hasto pun menjanjikan akan memfasilitasi hal ini bersama instansi terkait.

Sementara terkait restitusi, atau ganti rugi yang diberikan pelaku, akan didorong dalam proses pengadilan. Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK juga berwenang menghitung kerugian materi korban sebagai dasar penuntutan restitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid