Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk memperkuat perlindungan saksi, pelapor (Whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collabolator), dan ahli.
Penguatan perlindungan saksi itu menjadi salah satu poin penting yang terkandung dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Ketua LPSK dan Ketua KPK di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4).
LPSK dalam siaran persnya menyebut MoU ini menjadi penting karena MoU terakhir antara kedua lembaga ini sudah berakhir sejak 2 tahun lalu.
“MoU ini akan menjadi dasar kerja sama kedua lembaga ini, apalagi ada perluasan ruang lingkup dari MoU sebelumnya,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Selain terkait perlindungan saksi Tipikor, MoU ini juga menyangkut penerapan dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemetaan titik rawan gratifikasi dan pengendalian gratifikasi, serta sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kerja sama LPSK dan KPK sendiri sebenarnya sudah sering dilakukan oleh KPK dan LPSK, termasuk beberapa kasus yang masih berjalan. Namun MoU ini akan menjadi payung kerja sama operasional dalam perlindungan saksi tipikor, khususnya yang perkaranya ditangani oleh KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid