“MoU ini juga memperjelas pembagian ranah tugas antara KPK dan LPSK karena tugas dan fungsi kedua lembaga ini memiliki irisan”, jelas Semendawai.
Semendawai menjelaskan bahwa baik LPSK dan KPK lahir dari semangat yang sama pada masa reformasi, yakni adanya penegakan hukum yang bersih, termasuk pengungkapan kasus korupsi melalui keterangan saksi.
Apalagi sebagai kejahatan luar biasa, pengungkapan kasus korupsi tentunya memerlukan cara-cara yang juga luar biasa, diantaranya melalui keterangan Justice Collabolator.
“Sementara penetapan seorang tersangka korupsi sebagai Justice Collabolator hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum yang menangani, termasuk KPK. Maka kerja sama menjadi penting, KPK menetapkan siapa saja yang bisa menjadi Justice Collabolator, LPSK yang melindungi”, urai Semendawai.
Ketua KPK Agus Raharjo menyambut gembira dan menganggap penting MoU ini karena lembaga antirasuah ini tidak akan mampu sendirian melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Agus mengatakan harus ada dukungan lembaga lain agar pemberantasan dan pencegahan korupsi bisa optimal.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid