Apalagi KPK mengakui bahwa mereka bisa menindak dengan tepat karena adanya laporan masyarakat, dimana laporan paling akurat biasanya berasal dari pihak yang dekat dengan pelaku korupsi.

“Sementara di sisi lain posisi mereka, terutama yang dekat dengan pelaku, pastinya akan rentan jika tidak dilindungi. Maka perlindungan kepada mereka menjadi penting”, ujar Agus.

Agus berharap MoU ini akan bermanfaat, tidak hanya bagi kedua lembaga namun juga bagi negara ini.

Hal ini dikarenakan pemberantasan dan pencegahan korupsi masih menjadi agenda besar negeri ini.”Maka kesepahaman ini diharapkan memberikan manfaat bagi kita semua, tidak hanya KPK dan LPSK”, harap Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid