Suasana Bom di kawasan Thamrin Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi 14 orang korban bom Thamrin untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara.

LPSK mengungkapkan ke-14 korban bom Thamrin telah menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Aman Abdurahman yang didakwa turut merencanakan aksi teror di Thamrin pada Januari 2016.

“Dari total 14 korban, satu orang korban sudah memberikan kesaksian minggu lalu dan lanjut tiga orang hari ini,” ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar yang dirilis LPSK dalam websitenya, Selasa (27/2).

Kompensasi merupakan hak korban terorisme yang diatur Undang-Undang, baik UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maupun UU Perlindungan Saksi dan Korban dan diatur pula bahwa LPSK berwenang memfasilitasi kompensasi mulai dari penghitungan besaran kompensasi hingga sampai tahap penyerahan kompensasi.

“Seperti yang sudah pernah kami lakukan untuk korban terorisme Samarinda,” ungkap Lili.

Berdasarkan pengalaman penanganan korban Samarinda pula LPSK optimis para korban bisa mendapatkan kompensasi.

Adanya putusan kompensasi untuk korban terorisme Samarinda diharapkan jadi preseden untuk putusan terorisme bom Thamrin.

“LPSK siap membantu implementasi kompensasi jika nantinya diputuskan hakim. Tentunya sesuai regulasi yang ada,” kata Lili.

LPSK sendiri menilai kompensasi penting karena adanya trauma yang dialami korban baik medis maupun psikologis, dimana trauma-trauma tersebut harus dipulihkan dan tentunya harus dipulihkan.

Selain itu, trauma yang dialami para korban juga menyebabkan para korban kesulitan melaksanakan aktivitas seperti sebelumnya.

“Misalnya ada yang takut lihat keramaian bahkan kedai kopi, ini tentunya merugikan para korban”, ujar Lili.

LPSK berjanji akan terus mendampingi para korban untuk mendapatkan kompensasi tersebut, baik selama proses peradilan maupun sampai proses implementasi.

“LPSK juga siap jika ditunjuk kembali untuk membayarkan kompensasi seperti yang diberikan ke korban bom Samarinda. Tidak hanya ke satu dua kasus, tapi ke kasus terorisme lain yang sedang diproses hukum,” kata Lili.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: