Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai

Jakarta, Aktual.com – Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan hak kompensasi korban terorisme semakin diakui berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan.

“Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi tuntutan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Kamis (5/7).

Semendawai mengungkapkan putusan hakim mengabulkan tuntutan hak ganti rugi korban kejahatan teroris di tempat ibadah Samarinda, Kalimantan Timur dan penyerangan di Polda Sumatera Utara.

Terkini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan 16 korban serangan terorisme terdiri dari 13 korban bom di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat (2016) dan tiga orang korban pada kejadian di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur (2017).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kompensasi sebesar Rp1.017.107.363 dari total tuntutan kompensasi yang diajukan sebesar Rp1.341.663.213.

Setelah keluar putusan kompensasi bagi korban terorisme Jakarta dan Sumut, LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan perihal anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid