Rencana untuk penyerahannya nanti, LPSK berinisiatif agar penyerahan kompensasi dapat diserahkan langsung Presiden Joko Widodo.
Semendawai menuturkan kehadiran Presiden Jokowi menyerahkan langsung kompensasi bagi korban terorisme menjadi salah satu bentuk perwakilan negara yang bertanggung jawab akan kejadian yang menimpa warganya.
“Karena esensi dari kompensasi atau ganti kerugian dari negara, bukan dilihat dari berapa besar nominal rupiah yang diserahkan karena hal itu tidak akan mampu mengobati atau mengembalikan jiwa korban yang tewas akibat serangan terorisme tetapi paling tidak menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang menjadi korban,” tutur Semendawai.
Semendawai menyebutkan korban terorisme masa lalu atau yang persidangan maupun proses hukumnya telah usai juga tetap berpeluang mengajukan kompensasi.
Karena dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dibuka peluang bagi korban terorisme yang terjadi pada masa lalu untuk mendapatkan kompensasi.
Korban terorisme masa lalu yang persidangannya usai dan belum mendapatkan kompensasi juga berhak mendapatkan ganti rugi dengan cara mengajukan permohonan kepada LPSK.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid