Permohonan mendapatkan bantuan, termasuk di dalamnya kompensasi, harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain penetapan sebagai korban yang dikeluarkan BNPT.

Permohonan dimaksud diajukan paling lama tiga tahun terhitung sejak revisi UU tentang Pemberantasan Terorisme mulai berlaku, sedangkan untuk besaran kompensasi dihitung dan ditetapkan LPSK setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Selain kompensasi, Semendawai menambahkan LPSK juga tetap memberikan layanan perlindungan dan bantuan bagi korban terorisme baik perlindungan fisik maupun perlindungan hukum, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Sejumlah korban terorisme masa lalu yang belum mendapatkan bantuan seperti medis dan psikologis, saat ini tengah dilakukan antara lain korban kasus bom Kedubes Australia dan JW Marriot.

LPSK mencatat telah memberikan layanan bantuan kepada 94 korban terorisme sejak Januari-Juni 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid