Jakarta, aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap sembilan saksi sebagai bagian upaya mendukung proses hukum untuk mengungkap kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, di Kendari, saat berdemonstrasi di depan DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan rapat paripurna pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap 9 orang saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO.

“(Permohonan perlindungan) Sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan,” kata Nasution, dalam siaran persnya, Selasa (5/11).

Sebelum pemberian layanan, kata Maneger, terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian perlindungan dari para saksi yang kemudian disebut sebagai Terlindung dengan LPSK.

Dalam perjanjian itu diatur mengenai hal dan kewajiban para Terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.

Dengan telah ditetapkan sejumlah saksi dalam program perlindungan LPSK, Maneger berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.

“Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” katanya.

Ia mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan tim Kepolisian Indonesia yang juga menangani kasus ini, antara lain dengan Kepala Biro Provos Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo.

Informasi yang berhasil dihimpun, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya, terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.

Pandowo saat menerima Nasution di ruang kerjanya, Selasa (29/10) lalu, mengungkapkan, Kepolisian Indonesia telah membentuk tim untuk memproses kasus ini.

Tim pertama untuk proses sidang etik dan tim lainnya untuk proses peradilan umum.

Pandowo yang juga ketua Tim Disiplin Proses Etik menyatakan sidang etik dalam proses pengamanan unjuk rasa berujung jatuhnya korban jiwa di Kendari, telah selesai.

Beberapa polisi  yang dinyatakan melanggar standar operasional prosedur telah diberikan hukuman dan sanksi.

Sedangkan untuk peradilan umum, lanjut dia, prosesnya berbeda lagi dan rencananya, tim dari Polri akan menempuh pembuktian secara ilmiah. Hal ini untuk memperkuat bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut. “Pembuktian ilmiah khususnya dalam proses uji balistik,” katanya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin