Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan penanganan korban tindak pidana terorisme merupakan salah satu program kerja prioritas.

Baik kejadian lama maupun baru, mereka berhak mendapatkan bantuan medis dan psikologis serta rehabilitasi psikososial, restitusi dan kompensasi.

Disampaikan, pemenuhan hak korban terorisme ini akan sulit terwujud tanpa kerjasama semua pihak. Khususnya dalam hal pemenuhan hak psikososial untuk mengembalikan kualitas hidup korban seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6), ia mengatakan permasalahan lain menyangkut pendataan korban belum ada koordinasi antar lembaga/kementerian khususnya terkait kompensasi yang baru dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan.

“Upaya untuk mendapatkan surat keterangan di kepolisian bahwa yang bersangkutan merupakan korban terorisme, terdapat sejumlah tantangan, antara lain belum adanya lembaga yang bertugas melakukan pendataan terhadap korban terorisme,” kata dia.

Ditambahkan Hasto, hingga kini LPSK masih memberikan layanan bagi 29 korban Bom Bali yang terdiri dari layanan bantuan medis, psikologis dan psikososial. Dalam pemberian layanan, LPSK banyak menggandeng pihak lain, termasuk Pemerintah Provinsi Bali.

“Untuk bantuan medis dan psikologis, dilakukan sendiri oleh LPSK, tapi untuk psikososial harus menggandeng pihak lainnya,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby